Korupsi
merupakan suatu tindakan melawan hukum dengan menggunakan jabatan publik untuk
memperkaya diri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi merupakan musuh bersama yang paling berbahaya bagi setiap Negara.
Banyak Negara yang hancur karena tindakan segelintir orang yang menyamar sebagai
pejabat pemerintah mencuri dan merampas uang negara. Perjalanan sejarah bangsa
Indonesia tidak lepas dari tindakan pejabat yang merampas uang rakyat. Masalah
korupsi di Indonesia terus-menerus menjadi berita utama dalam banyak media.
Hampir setiap hari berita tertangkapnya para koruptor menghiasi pemberitaan,
baik di media cetak maupun media elektronik.
Meskipun
banyak kasus korupsi yang terjadi di masa lalu, titik awal perjalanan Bangsa
Indonesia dalam menghadapi korupsi dalam skala besar dimulai pada era orde
baru. Presiden Soeharto dengan segala kekuasaannya memanfaatkan system Patronase dengan memanfaatkan loyalitas
bawahannya. System Patronase tersebut
telah melahirkan banyak koruptor yang bergentayangan di setiap lini dalam
pemerintahannya. Walaupun zamannya disebut sebagai zaman pembangunan, namun hal
itu hanyalah bom waktu yang sedang menunggu untuk meledak dan menghancurkan
bangsa Indonesia. Krisis tahun 1998 merupakan puncak dari kegagalan system orde
baru yang dibangun oleh Presiden Soeharto. Banyaknya korupsi di tubuh
pemerintahan menjadi salah satu pemicu krisis moneter di Indonesia.
Berakhirnya
zaman orde baru ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soekarno dari
jabatannya. Reformasi akhirnya terjadi dan keran kebebasan akhirnya dibuka.
Para aktivis tidak lagi diselimuti ketakutan menghadapi penculikan ketika
mengkritik kinerja pemerintahan. Media tak lagi membatasi diri dalam menyiarkan
kebenaran. Salah satu tuntutan utama dari para aktivis adalah mengusut semua
kasus korupsi yang terjadi pada masa orde baru.
Korupsi
layaknya sebuah penyakit akut yang susah disembuhkan. Para aktivis dan penggiat
anti korupsi menganggap Penegak hukum lamban dalam mengusut kasus korupsi yang
menjerat sebagian pejabat pemerintahan. Harapan pemberantasan korupsi di
Indonesia muncul ketika Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 menyangkut pembentukan komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui undang-undang ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk pada Tanggal 29 Desember 2003. Pembentukan
lembaga ini merupakan harapan besar bagi masyarakat dalam penanganan korupsi
yang begitu masiv di Indonesia.
Keberhasilan
lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya mengusut kasus korupsi terlihat dari
banyaknya para pejabat baik di daerah maupun pusat yang berhasil ditangkap dan
diadili. KPK dalam mengusut kasus korupsi tidak tebang pilih. KPK telah
menanagkap beberapa pejabat mulai dari kepala daerah, anggota DPR, Kepolisian,
kejaksaan, Kementerian hingga ketua Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai
tersangka dan ditahan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berhasil dalam menjalankan
amanat Undang-Undang untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam
1 dekade terakhir, perbincangan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia
sangat ramai. Perbincangan mengenai pemberantasan korupsi dilakukan mulai dari
media elektronik dan cetak, seminar-seminar, diskusi mahasiswa, dan bahkan
menyentuh pada kalangan awam di warung-warung. Perbincangan ini sangat menarik
dan diminati oleh berbagai kalangan masyarakat disebabkan oleh banyaknya kasus
yang menimpa lembaga KPK, mulai dari kasus Cicak Vs Buaya sampai pada
kriminalisasi pimpinan KPK. Banyaknya kasus yang menimpa KPK membuat sebagian
besar masyarakat khawatir karena masyarakat percaya lembaga ini merupakan salah
satu lembaga yang paling bersih di Indonesia..
Sebuah
lembaga independen bernama Transparency International (IT) merilis data tentang
penanganan kasus korupsi yang ada di 168 negara pada hari rabu, 27 Januari 2016
di Hotel Le Meriden, Jakarta. Menurut hasil dari penelitiannya, Indonesia
menempati peringkat ke 88 dari 168 negara yang bersih dari kasus korupsi.
Peringkat ini lebih baik dibanding tahun lalu yang menempatkan Indonesia di peringkat
107. Peringkat Indonesia meningkat dikarenakan peran KPK dalam pemberantasan
kasus Korupsi dinilai efektif.
Berdirinya
lembaga KPK merupakan awal mula keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus
korupsi. Berdirinya lembaga ini merupakan awal lahirnya generasi anti korupsi
di Indonesia. Lahirnya generasi anti korupsi di Indonesia dapat dilihat dari
banyaknya masyarakat khususnya para pemuda yang menaruh perhatian besar pada
kasus korupsi. Tidak sedikit dari mereka yang ikut terlibat langsung dalam
mengkampanyekan tentang bahaya korupsi bagi Negara. Para pemuda saat ini
merupakan pemuda yang tidak buta akan perkembangan negeranya. Mereka sadar
bahwa untuk memajukan sebuah Negara, tidak harus membebankan semuanya kepada
pemerintah, Para pemuda harus ikut dan ambil bagian dalam memajukan negaranya.
Banyaknya para pemuda yang peduli dan ikut terlibat langsung dalam
mengkampayekan bahaya laten korupsi merupakan awal baru bagi bangsa Indonesia.
Mereka tidak lagi menjadi penonton belaka, mereka yang sadar akan bahaya
korupsi ikut terlibat dalam sosialisasi pemberantasan korupsi
Pada
zaman reformasi ini, kebebasan menjadi harga mutlak bagi setiap individu untuk
menyuarakan tuntutan-tuntutannya. Di era ini telah lahir para generasi anti
korupsi yang siap mengawal setiap kebijakan, baik di pemerintahan pusat maupun
pemerinahan daerah. Setiap daerah mempunyai ormas-ormas anti korupsi yang siap
mengawal setiap kebijakan pemerintah setempat. Jika ada kecurangan mengenai
anggaran, maka ormas inilah yang menjadi garda terdepan dalam bertindak dan
menuntut pelaku kecurangan tersebut.
Sebagai
generasi pemimpin bangsa yang akan mengambil estafet kepemimpinan berikutnya,
marilah bersama membangun bangsa ini agar bersih dari tindakan korupsi yang
dilakukan oleh segelintir orang yang dapat membawa bangsa ini dalam kehancuran.
Hal-hal kecil sehari-hari seperti korupsi kecil-kecilan harus segera
ditinggalkan. Banyak dari kita yang berteriak menyuarakan agar korupsi ditindak
tegas namun kita sendiri yang melakukan tindakan tersebut. Kebiasaan ini akan
terbawa jika kita tidak merubahnya. Hal ini akan menjadi bahaya bagi Negara di
kemudian hari.
Generasi
muda haruslah jadi pelopor anti korupsi. Di tangan pemuda lah masa depan Bangsa
Indonesia dipertaruhkan karena pemuda merupakan agent of change. Pemuda dapat mengambil peran dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia dalam kesehariannya. Perilaku korupsi kecil-kecilan harus
dihindari agar tidak menjadi kebiasaan. Jangan menganggap bahwa perilaku
tersebut tidak membahayakan karena menganggap hal itu hanya masalah sepele.
Justru dari perilaku kecil tersebut akan membawa kita ke perilaku korupsi yang
besar. Prilaku korupsi dapat diubah di tangan pemuda dengan mencegahnya melalui
pendidikan karakter. Pendidikan karakter dapat memutus perilaku korupsi di masa
depan hingga Indonesia dapat terbebas dari korupsi. Jika saat ini kasus korupsi
belum bisa dihilangkan atau dikurangi, maka tugas generasi saat ini adalah
memutus mata rantai tersebut dengan pendidikan karakter. Hal ini sesuai dengan
tujuan presiden Jokowi dengan jargonya Revolusi Mental. Jika Revolusi Mental
berhasil ditanamkan, maka masa depan bangsa Indonesia akan terlepas dari mental
korupsi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar