Sabtu, 10 Desember 2016

LAHIRNYA GENERASI ANTI KORUPSI


Korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum dengan menggunakan jabatan publik untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi merupakan musuh bersama yang paling berbahaya bagi setiap Negara. Banyak Negara yang hancur karena tindakan segelintir orang yang menyamar sebagai pejabat pemerintah mencuri dan merampas uang negara. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari tindakan pejabat yang merampas uang rakyat. Masalah korupsi di Indonesia terus-menerus menjadi berita utama dalam banyak media. Hampir setiap hari berita tertangkapnya para koruptor menghiasi pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik.

Meskipun banyak kasus korupsi yang terjadi di masa lalu, titik awal perjalanan Bangsa Indonesia dalam menghadapi korupsi dalam skala besar dimulai pada era orde baru. Presiden Soeharto dengan segala kekuasaannya memanfaatkan system Patronase dengan memanfaatkan loyalitas bawahannya. System Patronase tersebut telah melahirkan banyak koruptor yang bergentayangan di setiap lini dalam pemerintahannya. Walaupun zamannya disebut sebagai zaman pembangunan, namun hal itu hanyalah bom waktu yang sedang menunggu untuk meledak dan menghancurkan bangsa Indonesia. Krisis tahun 1998 merupakan puncak dari kegagalan system orde baru yang dibangun oleh Presiden Soeharto. Banyaknya korupsi di tubuh pemerintahan menjadi salah satu pemicu krisis moneter di Indonesia.

Berakhirnya zaman orde baru ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soekarno dari jabatannya. Reformasi akhirnya terjadi dan keran kebebasan akhirnya dibuka. Para aktivis tidak lagi diselimuti ketakutan menghadapi penculikan ketika mengkritik kinerja pemerintahan. Media tak lagi membatasi diri dalam menyiarkan kebenaran. Salah satu tuntutan utama dari para aktivis adalah mengusut semua kasus korupsi yang terjadi pada masa orde baru.
Korupsi layaknya sebuah penyakit akut yang susah disembuhkan. Para aktivis dan penggiat anti korupsi menganggap Penegak hukum lamban dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat sebagian pejabat pemerintahan. Harapan pemberantasan korupsi di Indonesia muncul ketika Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 menyangkut pembentukan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk pada Tanggal 29 Desember 2003. Pembentukan lembaga ini merupakan harapan besar bagi masyarakat dalam penanganan korupsi yang begitu masiv di Indonesia.
Keberhasilan lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya mengusut kasus korupsi terlihat dari banyaknya para pejabat baik di daerah maupun pusat yang berhasil ditangkap dan diadili. KPK dalam mengusut kasus korupsi tidak tebang pilih. KPK telah menanagkap beberapa pejabat mulai dari kepala daerah, anggota DPR, Kepolisian, kejaksaan, Kementerian hingga ketua Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berhasil dalam menjalankan amanat Undang-Undang untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam 1 dekade terakhir, perbincangan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia sangat ramai. Perbincangan mengenai pemberantasan korupsi dilakukan mulai dari media elektronik dan cetak, seminar-seminar, diskusi mahasiswa, dan bahkan menyentuh pada kalangan awam di warung-warung. Perbincangan ini sangat menarik dan diminati oleh berbagai kalangan masyarakat disebabkan oleh banyaknya kasus yang menimpa lembaga KPK, mulai dari kasus Cicak Vs Buaya sampai pada kriminalisasi pimpinan KPK. Banyaknya kasus yang menimpa KPK membuat sebagian besar masyarakat khawatir karena masyarakat percaya lembaga ini merupakan salah satu lembaga yang paling bersih di Indonesia..
Sebuah lembaga independen bernama Transparency International (IT) merilis data tentang penanganan kasus korupsi yang ada di 168 negara pada hari rabu, 27 Januari 2016 di Hotel Le Meriden, Jakarta. Menurut hasil dari penelitiannya, Indonesia menempati peringkat ke 88 dari 168 negara yang bersih dari kasus korupsi. Peringkat ini lebih baik dibanding tahun lalu yang menempatkan Indonesia di peringkat 107. Peringkat Indonesia meningkat dikarenakan peran KPK dalam pemberantasan kasus Korupsi dinilai efektif.
Berdirinya lembaga KPK merupakan awal mula keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi. Berdirinya lembaga ini merupakan awal lahirnya generasi anti korupsi di Indonesia. Lahirnya generasi anti korupsi di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya masyarakat khususnya para pemuda yang menaruh perhatian besar pada kasus korupsi. Tidak sedikit dari mereka yang ikut terlibat langsung dalam mengkampanyekan tentang bahaya korupsi bagi Negara. Para pemuda saat ini merupakan pemuda yang tidak buta akan perkembangan negeranya. Mereka sadar bahwa untuk memajukan sebuah Negara, tidak harus membebankan semuanya kepada pemerintah, Para pemuda harus ikut dan ambil bagian dalam memajukan negaranya. Banyaknya para pemuda yang peduli dan ikut terlibat langsung dalam mengkampayekan bahaya laten korupsi merupakan awal baru bagi bangsa Indonesia. Mereka tidak lagi menjadi penonton belaka, mereka yang sadar akan bahaya korupsi ikut terlibat dalam sosialisasi pemberantasan korupsi
Pada zaman reformasi ini, kebebasan menjadi harga mutlak bagi setiap individu untuk menyuarakan tuntutan-tuntutannya. Di era ini telah lahir para generasi anti korupsi yang siap mengawal setiap kebijakan, baik di pemerintahan pusat maupun pemerinahan daerah. Setiap daerah mempunyai ormas-ormas anti korupsi yang siap mengawal setiap kebijakan pemerintah setempat. Jika ada kecurangan mengenai anggaran, maka ormas inilah yang menjadi garda terdepan dalam bertindak dan menuntut pelaku kecurangan tersebut.
Sebagai generasi pemimpin bangsa yang akan mengambil estafet kepemimpinan berikutnya, marilah bersama membangun bangsa ini agar bersih dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang yang dapat membawa bangsa ini dalam kehancuran. Hal-hal kecil sehari-hari seperti korupsi kecil-kecilan harus segera ditinggalkan. Banyak dari kita yang berteriak menyuarakan agar korupsi ditindak tegas namun kita sendiri yang melakukan tindakan tersebut. Kebiasaan ini akan terbawa jika kita tidak merubahnya. Hal ini akan menjadi bahaya bagi Negara di kemudian hari.
Generasi muda haruslah jadi pelopor anti korupsi. Di tangan pemuda lah masa depan Bangsa Indonesia dipertaruhkan karena pemuda merupakan agent of change. Pemuda dapat mengambil peran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kesehariannya. Perilaku korupsi kecil-kecilan harus dihindari agar tidak menjadi kebiasaan. Jangan menganggap bahwa perilaku tersebut tidak membahayakan karena menganggap hal itu hanya masalah sepele. Justru dari perilaku kecil tersebut akan membawa kita ke perilaku korupsi yang besar. Prilaku korupsi dapat diubah di tangan pemuda dengan mencegahnya melalui pendidikan karakter. Pendidikan karakter dapat memutus perilaku korupsi di masa depan hingga Indonesia dapat terbebas dari korupsi. Jika saat ini kasus korupsi belum bisa dihilangkan atau dikurangi, maka tugas generasi saat ini adalah memutus mata rantai tersebut dengan pendidikan karakter. Hal ini sesuai dengan tujuan presiden Jokowi dengan jargonya Revolusi Mental. Jika Revolusi Mental berhasil ditanamkan, maka masa depan bangsa Indonesia akan terlepas dari mental korupsi.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar